Ingat ya, Belum Ada Kebijakan Pemerintah soal Pelaksanaan PPPK 2022, kecuali...
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta honorer menunggu proses pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) selesai.
Kebijakan akan dikeluarkan apabila pendataan honorer sudah selesai.
"Belum ada kebijakan pemerintah soal pelaksanaan PPPK 2022. Belum dibahas juga di Panselnas dan masih sebatas pada pendataan," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Dia menegaskan pentingnya pendataan honorer itu karena dari situ akan diambil kebijakan apa yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN. Tanpa data yang valid, kebijakannya akan menimbulkan masalah baru.
Menurut Suharmen, kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), pegawai non-PNS, serta istilah lainnya.
"Dari pendataan honorer akan dilihat peta tenaga non-ASN. Kemudian, dengan database tersebut, pemerintah menentukan kebijakan yang tepat seperti apa," terangnya.
Mengenai pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari guru lulus passing grade (PG), Deputi Suharmen menyatakan belum ada pembahasan lanjutan.
Namun, dalam pendataan honorer juga menyasar guru lulus PG, karena statusnya tenaga non-ASN.
Badan Kepegawaian Negara menegaskan sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah soal PPPK 2022
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini