Ingat Ya, Belum Rekam e-KTP Gak Bisa Nyoblos Lho

Ingat Ya, Belum Rekam e-KTP Gak Bisa Nyoblos Lho
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan, segera datang ke kantor-kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. 

Terutama bagi masyarakat di 101 daerah yang bakal segera melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Pasalnya, perekaman sangat dibutuhkan sebagai tanda pengenal bagi kebutuhan pemungutan suara nantinya. Terutama bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jadi paling lambat (perekaman,red) November-Desember. Kalau ada warga yang punya hak pilih belum merekam data, ya jangan salahkan kami," ujar Tjahjo, Senin (3/10). 

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, bagi masyarakat yang nantinya sudah merekam data namun belum memperoleh fisik e-KTP, tidak akan kehilangan hak pilih. Karena nantinya akan diberikan tanda bukti sudah melakukan perekaman. 

"Kami sudah kasih kelonggaran, meski belum dapat e-KTP mereka dapat formulir perekaman. Jadi pilkada tidak akan terganggu, karena hak pilih sudah dijamin. Walau undang-undang sebutkan (pemilih,red) harus KTP elektronik, meski belum dapat (fisik e-KTP,red) minimal mereka rekam data," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan, segera datang ke kantor-kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News