Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
”Permenaker ini menjadi angin segar bagi pekerja/buruh. Bahwa 1 bulan masa kerja pekerja berhak menerima THR,” ujar M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu (15/6).
Sebelumnya, menurut Hanif berlaku Permenaker No.4 Tahun 1994 yang di dalamnya mengatur THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan berturut-turut.
”Pemberian THR pekerja masa kerja 1 bulan dapat menggunakan perhitungan proposional dengan menghitung: jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” beber Hanif.
Dikatakan Hanif, Permenaker No.6 Tahun 2016 juga mengatur bagaimana pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker).
Selain itu, Permenaker juga mengatur sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR pekerjanya.
Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang menambahkan, Permenaker No.6 Tahun 2016 sudah disosialisasikan ke seluruh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia. Menurutnya, THR adalah pendapatan non upah dan diberikan untuk pemenuhan hari raya keagamaan. ”Pekerja PKWTT atau PKWT berhak mendapat THR sekalipun 1 bulan masa kerja,” ujar Haiyani Rumondang.
Haiyani menyatakan, Permenaker No.6 Tahun 2016 memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi buruh. Hari keagamaan itu, disebutkan Haiyani seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Imlek. ”THR sudah diberikan tujuh hari sebelum hari agama. Ini untuk penuhi kebutuhan hari raya pekerja,” katanya.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024