Ingat ya Bos, Kerja Sebulan Harus Dikasih THR
Kamis, 16 Juni 2016 – 07:28 WIB
Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, THR idealnya diberikan kepada pekerja sejak H-21. Ini, menurutnya untuk memberikan waktu kepada pekerja menuntut THR kepada perusahaan bila belum memberikannya.
”Di posko pengaduan THR tahun lalu bahkan 5 tahun terakhir banyak pengaduan yang tidak terselesaikan. Padahal THR adalah amanat UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel. (nas/sam/jpnn)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak