Ingat Ya, Calon Harus Kantongi Surat Keterangan dari BNN
Senin, 04 Juli 2016 – 00:19 WIB

Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selanjutnya, soal penjabaran tahapan. Saat ini masih dalam proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPK disebut Aspahani diseleksi secara terbuka. Tidak lagi cukup usulan dari kades saja. Mulai hari ini (kemarin, red) sampai selama tiga hari dilaksanakan proses wawancara untuk menjaring lima besar.
Pada 4 Juli 2016, dilakukan pengumuman hasil seleksi PPK, dan dilanjutkan dengan pelantikan 11 Juli 2016. Poin tak kalah penting, menurut Aspahani diberikan pembekalan kepada KPUD Muba. Disamping, ada monitoring, suvervisi dan asistensi kepada komisioner KPUD Sumsel. (bis/sam/jpnn)
PALEMBANG – Dalam revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada memberikan kewenangan kepadai Badan Narkotika Nasional (BNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang