Ingat Ya, Calon Harus Kantongi Surat Keterangan dari BNN

Ingat Ya, Calon Harus Kantongi Surat Keterangan dari BNN
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya, soal penjabaran tahapan. Saat ini masih dalam proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK). PPK disebut Aspahani diseleksi secara terbuka. Tidak lagi cukup usulan dari kades saja. Mulai hari ini (kemarin, red) sampai selama tiga hari dilaksanakan proses wawancara untuk menjaring lima besar. 

Pada 4 Juli 2016, dilakukan pengumuman hasil seleksi PPK, dan dilanjutkan dengan pelantikan 11 Juli 2016. Poin tak kalah penting, menurut Aspahani diberikan pembekalan kepada KPUD Muba. Disamping, ada monitoring, suvervisi dan asistensi kepada komisioner KPUD Sumsel. (bis/sam/jpnn)


PALEMBANG –  Dalam revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada memberikan kewenangan kepadai Badan Narkotika Nasional (BNN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News