Ingat ya, Daftar CPNS 2019 Formasi Guru Harus Besertifikat Pendidik

Ingat ya, Daftar CPNS 2019 Formasi Guru Harus Besertifikat Pendidik
Rektor Universitas Terbuka (UT) Prof Ojat Darojat. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Formasi guru dalam seleksi CPNS 2019 cukup banyak. Dari 197.111 kuota nasional yang disiapkan, 63 ribuan di antaranya untuk formasi guru.

Ini menjadi kesempatan menarik bagi para lulusan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mengingat setiap tahunnya, FKIP dan LPTK meluluskan calon guru melebihi dari kebutuhan tenaga pendidik yang ada.

Ketua Forum Komunikasi FKIP Negeri Seluruh Indonesia Prof Soefendi mengungkapkan, lulusan guru cukup banyak. Masalahnya, jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik sangat minim. Padahal sertifikat pendidik itu sangat penting bagi seorang guru karena di situ kualitasnya teruji.

"Pemerintah menginginkan para guru di Indonesia mutunya bagus makanya kualitasnya harus kualifait, lebih profesional. Jika tidak murid yang jadi korbannya," kata Soefendi di sela-sela pertemuan puncak Forkom FKIP seluruh Indonesia di Kampus Universitas Terbuka, Jumat (4/10).

Dia menyebutkan, alumni FKIP cukup banyak tetapi yang memiliki sertifikat pendidik itu sangat kurang. Ini lantaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan mandiri belum dilaksanakan.

Menurut Soefendi yang juga dekan FKIP Universitas Sriwijaya ini, seharusnya calon guru yang melamar CPNS harus memiliki sertifikat pendidik. Ketika lulus S1 harus ikut PPG prajabatan mandiri satu tahun. Setelah punya sertifikasi baru melamar.

"Kalau tidak punya sertifikasi pendidik bagaimana bisa mengajarkan dengan anak baik. Siswa tidak boleh dikorbankan hanya untuk meluluskan guru yang bersertifikat pendidik," tegasnya.

Senada itu Rektor UT Prof Ojat Darojat mengatakan, dalam meningkatkan kompetensi guru sudah teruji. Di mana, UT menjadi perguruan tinggi negeri yang paling banyak meluluskan guru strata satu.

Salah satu syarat untuk mendaftar CPNS 2019 formasi guru adalah harus memiliki sertifikat pendidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News