Ingat! Dana BOS Bukan untuk Bayar Guru PNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya. Mereka terikat aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menjelaskan, Pasal 12 Permendikbud 8/2020 mengatur batasan penggunaan dana oleh kepsek dan tim BOS.
Erlangga menjelaskan salah satunya adalah dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Supaya tidak ada kepala sekolah yang nakal, saya bacakan biar gamblang. Dana BOS tidak boleh untuk guru PNS. Nanti kena (hukuman) kepala sekolahnya, atau pengelola BOS atau tim BOS-nya," kata Erlangga dalam diskusi "Skema Dana BOS, Kenapa Diubah?", di Jakarta Pusat, Sabtu (15/2).
Pasal 12 Ayat 1 Huruf a sampai n lebih lanjut mengatur hal yang tidak boleh dilakukan kepsek dalam menggunakan dana BOS. Yakni tidak boleh disimpan di bank dengan maksud dibungakan, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan.
Kemudian, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta xidik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
Berikutnya, tidak boleh digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan katagori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli saham, membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian.
"Kemudian, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan," paparnya.
Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, kepala sekolah maupun tim bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tidak bisa menggunakan dana BOS seenaknya.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer