Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Honorer non-kategori tidak dapat formasi khusus dalam rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka bisa ikut tes CPNS dan PPPK lewat jalur umum.
Hal tersebut berkali-kali ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan. Bahkan Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, yang akan diselesaikan pemerintah hanya honorer K2 dan sudah masuk data base, yang jumlahnya sebanyak 438.590.
Di luar itu, kata Setiawan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Itu sebabnya Ketua Dewan Pembina Forum Honorer Indonesia (FHI) Hasbi kembali mengingatkan seluruh anggotanya sadar bahwa tiga skema kebijakan pemerintah dan skenario penyelesaian sampai 2023 yang ditawarkan pemerintah hanya untuk menuntaskan honorer K2.
Sedangkan non-kategori dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan. Dan mengambil arah kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
"Oleh karena itu seluruh pengurus dan anggota FHI diharapkan mengikuti arahan dan instruksi dari DPP FHI untuk fokus pada tiga opsi perjuangan sebagai alternatif solusi dalam memperjuangkan tenaga honorer," kata Hasbi kepada JPNN.com, Jumat (7/2).
Dia menambahkan, yang dihadapi saat ini adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan hanya pemerintah.
FHI memandang sebaiknya semua pemerintah daerah, kementerian terkait, organisasi honorer, dan lainnya perlu menjalin komunikasi.
Perlu diketahui bahwa hanya honorer K2 yang mendapatkan formasi khusus dalam seleksi CPNS dan PPPK.
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira