Ingat ya, Hanya Honorer K2 Mendapat Formasi Khusus CPNS dan PPPK
Jumat, 07 Februari 2020 – 10:45 WIB
Sehingga dapat merumuskan formulasi kebijakan yang sistematis dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
"FHI mengimbau agar seluruh tenaga honorer untuk mengunakan akal sehat dan rasional melihat permasalahan yang ada. Kedudukan UU ASN sudah jelas, bahwa ASN hanya PNS dan PPPK. Jadi tiga opsi yang ditawarkan FHI harus dikawal," tegasnya.
Alternatif perjuangan dan solusi penyelesaian yang ditempuh FHI melalui tiga opsi:
1. Mendukung perjuangan tenaga honorer untuk memenangkan gugatan UU ASN di MK.
2. Mendukung perjuangan revisi terbatas UU ASN di DPR RI.
3. FHI mendesak dan meminta presiden mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara nasional. (esy/jpnn)
Perlu diketahui bahwa hanya honorer K2 yang mendapatkan formasi khusus dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB