Ingat ya, Jangan Pilih Politisi Kodok
jpnn.com, MAKASSAR - Sebagian besar masyarakat menganggap panggung politik itu kotor, licik, dan penuh kecurangan.
Karenanya, lantas muncul imej bahwa politisi merupakan sosok hitam yang menghalalkan segala cara dalam meraih dan mempertahankan kekuasaan.
Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Akbar Ali, mengatakan, anggapan semacam itu tidak sepenuhnya benar.
“Politik itu bisa hitam, bisa putih. Politisi hitam, jika dia berupaya meraih dan mempertahankan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara,” ujar Akbar Ali di hadapan sejumlah aktivis ormas dan mahasiswa yang menghadiri acara Forum Komunikasi Sosial Politik, Dalam Rangka Menciptakan Stabilitas Politik Dalam Negeri, di Makassar, Sulsel, Senin (8/5).
Acara digelar Direktorat Politik Dalam Negeri, Kemendagri, untuk membangun konsolidasi demokrasi dalam mewujudkan pilkada berintegritas di Bumi Angin Mamiri. Ini mengingat Kota Makassar termasuk salah satu daerah yang akan menggelar pilkada di 2018 mendatang.
Akbar Ali, birokrat bergelar doktor itu, mengajak kalangan ormas, pemuda, dan mahasiswa, peduli dan ikut menciptakan kehidupan berdemokrasi yang sehat. Tidak apatis terhadap politik, tidak menganggap bahwa politik itu kotor.
Semua kalangan, termasuk ormas kepemudaan dan mahasiwa, harus ikut bertanggung jawab melahirkan pemimpin lewat ajang pemilu dan pilkada.
“Jangan pilih politisi kotor, jangan pilih politisi kodok. Politisi yang menendang kanan kiri, depan belakang, dan menjilat untuk mendapatkan kekuasaan,” ujar Akbar.
Sebagian besar masyarakat menganggap panggung politik itu kotor, licik, dan penuh kecurangan.
- Kenaikan Dana Parpol Jangan Dinilai Bebani Keuangan Negara
- Banyak Partai Mulai Melunak soal Presidential Threshold
- Tinggal Demokrat yang Ngotot Presidential Threshold Nol Persen
- Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Bantuan Parpol Diaudit BPK
- Presidential Threshold, Muncul Opsi Jalan Tengah
- Tak Ada Hubungan Peningkatan Dana Parpol dengan Pembahasan RUU Pemilu