Ingat ya, Jatah Cuti Tahunan PNS Tinggal Enam Hari
Jumat, 09 Desember 2016 – 14:55 WIB
"Penambahan cuti bersama tersebut secara akumulatif tidak mengubah jumlah cuti tahunan PNS sebanyak 12 hari. Karena itu, dengan bertambahnya cuti bersama menjadi enam hari maka sisa cuti tahunan bagi PNS tinggal enam hari," tandas Herman. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan klarifikasi terkait penambahan cuti bersama 2017
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal