Ingat Ya, Jessica Itu dari Keluarga Menengah ke Atas
jpnn.com - JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
JPU berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica.
Pakar Hukum Pidana Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan bahwa dalam hukum pidana ada tiga tuntutan maksimal, 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
”Nah, sudah sangat biasa terjadi, kalau jaksa menuntut hukuman mati untuk pembunuhan berencana,” jelasnya.
Namun, dengan tuntutan hanya 20 tahun ini, maka menunjukkan adanya alasan tertentu. Bisa jadi, tuntutan yang hanya 20 tahun itu terpengaruh dari saksi ahli.
Misalnya, tidak terlihat kekejian dan kesadisan dalam pembunuhan Mirna ini.
”Fakta persidangan justru tidak menunjukkan kekejian pembunuhan dengan meracun ini. Ini bisa jadi salah satu penyebab tuntutan hanya 20 tahun penjara,” terangnya.
Menurutnya, persidangan Jessica tersebut sudah sangat maksimal. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum sudah berupaya membuktikan asumsinya masing-masing.
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung