Ingat Ya, Jessica Itu dari Keluarga Menengah ke Atas
Tapi, semua itu, akan mengarahkan hakim pada tiga opsi, yakni terbukti, tidak terbukti, dan justru meragukan.
”Ada kemungkinan, kasus ini meragukan. Bila, meragukan maka, bisa jadi idiom kalangan hakim yakni, lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang bersalah, akan muncul,” terangnya dihubungi Jawa Pos kemarin malam.
Namun, di luar semua persidangan itu, ada beberapa hal yang bisa didapatkan oleh masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat harus sadar bahwa putusan bersalah itu harus ditempuh dengan proses panjang dan detil. ”Tidak bisa status bersalah itu tanpa pengadilan,” paparnya.
Selanjutnya, dengan sidang Jessica ini, masyarakat juga perlu menyadari bahwa Jessica itu berasal dari keluarga menengah ke atas. Karena itu, dia mampu untuk all out dalam membela dirinya.
”Tapi, bagaimana bila orang lain yang menghadapi masalah yang sama. Tentu, akan berbeda nasibnya,” terangnya.
Padahal, sebenarnya banyak kasus yang jauh lebih rumit dan pantas untuk disoroti daripada kasus Jessica tersebut. Dia menyebutkan, peran pemerintah untuk membantu lembaga bantuan hukum dan semacamnya menjadi penting.
”Jangan sampai orang yang tidak bersalah masuk penjara, karena dia tidak mampu membela dirinya,” tuturnya. (idr/sam/jpnn)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo