Ingat Ya, Komjen Iriawan Belum Pensiun dari Polri

Ingat Ya, Komjen Iriawan Belum Pensiun dari Polri
Komjen pol Mochamad Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menuturkan bahwa penunjukan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar seharusnya juga mempertimbangkan undang-undang 2/2002 tentang kepolisian.

Dalam pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatakan politik praktis. ”Jelas ini aturannya untuk anggota Polisi,” paparnya.

Kemudian pada ayat 3 pasal yang sama juga menyebutkan bahwa Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. ”Masalahnya, apakah M. Iriawan sudah mengundurkan diri atau pensiun,” tanyanya.

Dia menuturkan Presiden melalui Staf Khusus Presiden Adita Irawati menyebut bahwa pengangkatan M. Iriawan selaku Pj Gubernur Jabar sudah sesuai dengan UU 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. ”Lalu, bagaimana dengan UU kepolisian, ini apakah meniadakan UU 2/2002 tentang kepolisian?” jelasnya.

Sementara Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Syahardianto menuturkan bahwa Polri meyakini bahwa M. Iriawan akan profesional dan netral, sama seperti saat berada di Polri. ”Sekarang kan Pak M Iriawan di Lemhanas, sudah di luar Polri,” tuturnya.

Yang pasti, Polri hanya mengikuti permintaan dari Kemendagri. ”Kita yakin sudah sesuai dengan undang-undang, itu aturan pemerintah atau Kemendagri lah,” papar mantan Direktur Reserse Keriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau tersebut. (idr)

 


Penunjukan Komjen Pol Mochamad Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar masih menuai pro kontra di masyarakat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News