Ingat ya, Kompensasi Delay Hanya Berlaku Jika...
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).
Kapuskom Kemenhub JA Barata menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, bila terjadi keterlambatan penerbangan.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kemenhub dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Barata di Jakarta, Sabtu (6/2).
Barata mengingatkan, peratuan tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai. Seperti keterlambatan kru pesawat yang disebabkan oleh pilot, copilot, dan awak kabin. Keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang atau ketidaksiapan pesawat.
Sementara, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan. Seperti penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan maupun faktor cuaca.
"Sedangkan faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah
- Upaya Yohanes Bayu Tri Susanto Tingkatkan Keterampilan Agen Asuransi