Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat

jpnn.com - MUKOMUKO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto melantik sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan ratusan PPPK formasi 2023 digelar di gedung balai daerah, Rabu (8/5) siang.
"Kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini sudah dilantik sebagai PPPK. Dengan bapak ibu hari ini dilantik sebagai PPPK dibuktikan dengan menerima SK bupati," kata Abdiyanto dalam sambutannya di Mukomuko, Rabu.
Diingatkan bahwa setelah PPPK menerima SK pengangkatan, maka ada konsekuensi hak dan kewajiban, antara lain hak mendapatkan gaji yang jumlahnya lebih besar dibanding saat masih berstatus honorer daerah.
Dia menyarankan agar para PPPK ini jangan dulu menggadaikan SK ke perbankan karena dikhawatirkan kinerja terganggu.
Abdiyanto meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik.
Diingatkan bahwa meskipun PPPK secara hak yang diterima hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan.
Perbedaannya, yakni berkaitan dengan penilaian atau evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan setiap tahun.
PPPK merupakan ASN dengan sistem kontrak kerja, yang rata-rata per lima tahun, tetapi baru setahun bekerja bisa saja dipecat.
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun