Ingat ya, Libur PNS dan PPPK Hanya 9 Hari
Kamis, 30 Mei 2019 – 19:40 WIB
“Sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan,” imbuhnya. (far/han)
Para PNS dan PPPK bisa menikmati masa liburan selama sembilan hari, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: FPI Sebut Pemerintah Gagal, Cuti PNS, Nasir Mempermalukan Demokrat dan AHY
- Selamat Pagi Bapak Ibu PNS, Jangan Tambah Libur ya
- Pemerintah Sudah Berencana Tambah Libur PNS Jumat Sampai Minggu?
- Selain Honorer K2, Revisi UU ASN Merumuskan Apa Saja?
- 3 Alasan Tjahjo Kumolo Tolak Libur PNS Ditambah
- Wacana Penambahan Libur PNS, Menteri Tjahjo: Mbok Jangan Banyak-Banyak