Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 14 parpol yang sudah dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapatkan nomor urut, tidak boleh langsung berkampanye.
Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal terkait bendera partai dan nomor urut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebelumnya, kata dia, tiga hari setelah penetapan nomor urut, parpol bisa berkampanye.
’’Sekarang berbeda. Masa kampanye sudah ditetapkan,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/2).
Dia menjelaskan, masa kampanye baru dimulai pada 23 September. Jadi, masih ada waktu tujuh bulan. Ada kekosongan aturan selama tujuh bulan.
Karena itu, lanjut dia, gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, KPI, dan dewan pers mengadakan pertemuan pada Selasa (20/2) dan memutuskan kesepakatan bersama.
Yaitu, partai dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Sebab, iklan sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari dalam masa kampanye.
Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, ada dua macam iklan kampanye.
Meski sudah mendapatkan nomor urut, 14 parpol peserta pemilu belum boleh kampanye. Masa kampanye baru dimulai pada 23 September.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar