Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 14 parpol yang sudah dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2019 dan sudah mendapatkan nomor urut, tidak boleh langsung berkampanye.
Parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal terkait bendera partai dan nomor urut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, ada perbedaan antara Pemilu 2019 dan Pemilu 2014. Sebelumnya, kata dia, tiga hari setelah penetapan nomor urut, parpol bisa berkampanye.
’’Sekarang berbeda. Masa kampanye sudah ditetapkan,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/2).
Dia menjelaskan, masa kampanye baru dimulai pada 23 September. Jadi, masih ada waktu tujuh bulan. Ada kekosongan aturan selama tujuh bulan.
Karena itu, lanjut dia, gugus tugas yang terdiri atas KPU, Bawaslu, KPI, dan dewan pers mengadakan pertemuan pada Selasa (20/2) dan memutuskan kesepakatan bersama.
Yaitu, partai dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Sebab, iklan sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari dalam masa kampanye.
Dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, ada dua macam iklan kampanye.
Meski sudah mendapatkan nomor urut, 14 parpol peserta pemilu belum boleh kampanye. Masa kampanye baru dimulai pada 23 September.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur