Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye

Ingat ya, Parpol Belum Boleh Kampanye
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Yakni, iklan yang difasilitasi KPU dan iklan yang dipasang sendiri oleh peserta pemilu. Iklan yang dibuat sendiri peserta pemilu akan dikoreksi KPU sebelum ditayangkan.

Bagaimana dengan pemberitaan di media? Wahyu mengatakan, pemberitaan terkait parpol peserta pemilu dan kampanye tetap diperbolehkan. Sebab, masyarakat membutuhkan informasi tersebut.

Jika tidak diberitakan, pihaknya khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang peserta pemilu.

”Semakin banyak pemberitaan, masyarakat akan mendapatkan informasi yang cukup,” urainya.

Pria kelahiran Banjarnegara itu menerangkan, meski dilarang berkampanye, partai tetap diperbolehkan melakukan sosialisasi di internal partai.

Ada dua metode yang bisa dilakukan. Yaitu, pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan pertemuan terbatas.

Mantan anggota KPU Jawa Tengah itu menyatakan, pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum.

Rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat. ’’Aturan pertemuan itu harus ditaati. Wajib lapor KPU dan Bawaslu,” tegas dia.

Meski sudah mendapatkan nomor urut, 14 parpol peserta pemilu belum boleh kampanye. Masa kampanye baru dimulai pada 23 September.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News