Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal yang berkedok agama.
Zainut menuturkan MUI mendukung proses hukum yang dilakukan oleh polisi.
’’Aparat keamanan harus mengusut kasus kriminal ini sempai tuntas,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Termasuk memproses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai pimpinan padepokan.
Dia menuturkan MUI berkesimpulan bahwa padepokan milik Dimas Kanjeng itu bukan sebuah lembaga keagamaan selayaknya pesantren.
Zainut menjelaskan padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggi itu sama sekali tidak menjalankan kegiatan pengajaran keagamaan.
Selain itu Zainut menuturkan anggota atau pengikut Dimas Kanjeng juga bukan santri. Para pengikut Dimas Kanjeng bukan orang-orang yang menuntut ilmu keagamaan.
’’Sebaliknya pengikut Dimas Kanjeng itu perkumpulan orang dengan mo tivasi mengejar kepentingan materi,’’ jelasnya.
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Innalillahi, 4 Santri Meninggal Tertimbun Tanggul Kolam Roboh di Sukabumi