Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal yang berkedok agama.
Zainut menuturkan MUI mendukung proses hukum yang dilakukan oleh polisi.
’’Aparat keamanan harus mengusut kasus kriminal ini sempai tuntas,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Termasuk memproses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai pimpinan padepokan.
Dia menuturkan MUI berkesimpulan bahwa padepokan milik Dimas Kanjeng itu bukan sebuah lembaga keagamaan selayaknya pesantren.
Zainut menjelaskan padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggi itu sama sekali tidak menjalankan kegiatan pengajaran keagamaan.
Selain itu Zainut menuturkan anggota atau pengikut Dimas Kanjeng juga bukan santri. Para pengikut Dimas Kanjeng bukan orang-orang yang menuntut ilmu keagamaan.
’’Sebaliknya pengikut Dimas Kanjeng itu perkumpulan orang dengan mo tivasi mengejar kepentingan materi,’’ jelasnya.
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi