Ingat ya! Pengikut Dimas Kanjeng Jangan Disebut Santri

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal yang berkedok agama.
Zainut menuturkan MUI mendukung proses hukum yang dilakukan oleh polisi.
’’Aparat keamanan harus mengusut kasus kriminal ini sempai tuntas,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Termasuk memproses hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai pimpinan padepokan.
Dia menuturkan MUI berkesimpulan bahwa padepokan milik Dimas Kanjeng itu bukan sebuah lembaga keagamaan selayaknya pesantren.
Zainut menjelaskan padepokan yang berada di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggi itu sama sekali tidak menjalankan kegiatan pengajaran keagamaan.
Selain itu Zainut menuturkan anggota atau pengikut Dimas Kanjeng juga bukan santri. Para pengikut Dimas Kanjeng bukan orang-orang yang menuntut ilmu keagamaan.
’’Sebaliknya pengikut Dimas Kanjeng itu perkumpulan orang dengan mo tivasi mengejar kepentingan materi,’’ jelasnya.
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi murni perkara kriminal
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur