Ingat ya, Peserta SKB CPNS 2019 Jangan Keliru Pilih Lokasi Ujian

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 untuk hati-hati memilih lokasi ujian. Pasalnya, perubahan lokasi maksimal sebanyak tiga kali.
Menariknya, dalam penentuan lokasi ujian, peserta bisa memilih di dalam maupun luar negeri, sesuai keberadaannya saat ini.
Hal tersebut untuk mendekatkan peserta ujian dengan lokasi tes guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini," kata Paryono, Minggu (2/8).
Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali," tegasnya.
Dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada27 – 30 Juli 2020.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena peserta tes bisa menentukan lokasi tesnya sendiri.
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- CPNS dan PPPK Jangan Merasa Aman Jadi ASN, Kepala BKN Beri Warning
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi