Ingat ya, Peserta SKB CPNS 2019 Jangan Keliru Pilih Lokasi Ujian
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 untuk hati-hati memilih lokasi ujian. Pasalnya, perubahan lokasi maksimal sebanyak tiga kali.
Menariknya, dalam penentuan lokasi ujian, peserta bisa memilih di dalam maupun luar negeri, sesuai keberadaannya saat ini.
Hal tersebut untuk mendekatkan peserta ujian dengan lokasi tes guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini," kata Paryono, Minggu (2/8).
Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi/kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB.
Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.
"Kami ingatkan kepada peserta jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali," tegasnya.
Dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada27 – 30 Juli 2020.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena peserta tes bisa menentukan lokasi tesnya sendiri.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- Ribuan Honorer Tak Lulus PPPK Bakal Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025