Ingat ya! PNS Promosi Jabatan Harus Bisa Baca-Tulis Alquran

jpnn.com - LUWUK – Persyaratan kenaikan jabatan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah sedikit berbeda di daerah lainnya. Di kabupaten ini, ASN yang mau naik jabatan harus bisa baca-tulis Alquran. Khususnya di luar nonmuslim.
Sebab, itu menjadi salah satu syarat penjenjangan karir bagi ASN yang akan dipromosikan sebagai pejabat eselon II dan III. Ketentuan baru pada pemerintahan Win Star (Herwin-Mustar) tersebut bukan sekadar rumor dan akan direalisasikan. Komitmen itu dipertegas oleh orang nomor satu di Kabupaten Banggai tersebut.
''Insya Allah, semasa pemerintahan kami, baca-tulis Alquran menjadi salah satu syarat penjenjangan karir para ASN,'' kata Bupati Banggai Herwin Yatim kepada Luwuk Post (Jawa Pos Group).
Dia tidak menyebut apa konsekuensi ketika ada ASN di lingkup Pemkab Banggai (di luar nonmuslim) yang tidak tahu baca-tulis Alquran. Yang ditegaskan Herwin, ke depan, para calon pejabat eselon II dan III akan melalui tahap itu.
''Ini sudah menjadi kesepakatan saya bersama Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo,'' ucapnya.
Pasca dilantik sebagai bupati Banggai, Herwin dengan didampingi wakilnya langsung beraksi. Selain aktif dengan kegiatan safari Ramadan di 23 kecamatan se-Kabupaten Banggai, dalam mengisi bulan penuh berkah ini, keduanya mengaktifkan pengajian setiap Jumat pagi.
''Setiap Jumat pagi kami melaksanakan pengajian bersama para ASN. Ini rutin kami laksanakan selama bulan Ramadan,'' ujar lelaki yang juga menjadi ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai itu. (yan/JPG/c19/diq/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum