Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
jpnn.com, TARAKAN - PNS (pegawai negeri sipil) Aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras menerima parsel hari raya dalam bentuk apapun. Hal tersebut dianggap masuk dalam gratifikasi.
Plt Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan sudah memberikan imbauan kepada setiap PNS yang ada, sebelum cuti bersama. Semua PNS juga sudah mengetahuinya, diharapkan agar tidak menerima apapun yang diberikan.
“Jadi kami sudah menyurati semua ke dinas-dinas yang ada, agar tidak menerima parsel atau apapun yang berkaitan dengan hari raya,” katanya.
Semua sudah disampaikan, sehingga diharapkan setiap PNS dapat mematuhinya. Karena siapa pun PNS yang mendapatkan parsel merupakan gratifikasi. Dan jika masyarakat melihat ada ASN yang menerima parsel, maka dapat di laporkan.
“Silahkan dilaporkan, karena itu sudah masuk dalam gratifikasi. Jika ditemukan maka pihaknya akan langsung memprosesnya dengan melihat terlebih dahulu posisi kewajarannya,” ungkapnya.
Alasan dilarangnya menerima parsel atau sejenisnya dikarenakan untuk mengantisipasi atau mewaspadai untuk hal yang tidak diinginkan dapat terjadi. Dan ini juga sudah menjadi imbauan dari pusat, provinsi, dan hingga ke daerah.
“Memang ASN sudah harus hati-hati, jangan sampai terbawa suasana lalu menerima begitu saja,” ujarnya.
Tetapi memang yang patut untuk diwaspadai yakni parsel dari orang lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Tetapi jika dari keluarga yang memberikan maka masih dapat ditoleransi. Karena jika keluarga tentu menjadi hal yang berbeda.
Plt Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat mewanti-wanti para PNS agar tidak meneriam parsel dalam bentuk apa pun.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024