Ingat Ya, PNS Terima Parsel Tergolong Gratifikasi
Selasa, 12 Juni 2018 – 00:14 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com
“Kalau keluarga sendiri yang memberikan pasti hanya untuk sekadar memberi. Tetapi yang patut diwaspadai jika dari orang lain atau yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau instansi-instansi,” jelasnya.
Untuk sanksinya, pihaknya masih melihat terlebih dahulu kelayakannya dan juga kewajarannya dari laporan yang diberikan. Karena nantinya akan ditindaklanjuti dari pengawasnya lalu setelah itu dipikirkan apa yang harus dilakukan. “Semuanya harus ada penyelidikan terlebih dahulu, tidak mungkin langsung memberikan sanksi,” pungkasnya. (*/naa/nri)
Plt Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat mewanti-wanti para PNS agar tidak meneriam parsel dalam bentuk apa pun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ziarah ke TPU Karet Bivak, Banyak Warga Lupa Lokasi Makam Kerabat
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran
- H2 Lebaran, Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Cikampek Sejak Pagi
- Menikmati Keindahan Sumatra Saat Lebaran, Hutama Karya Tawarkan Wisata Alam di Sekitar Tol Trans-Sumatra
- Tas Lebaran