Ingat ya, PNS Wajib Salat Zuhur Berjemaah di Bulan Puasa
jpnn.com, GRESIK - Bulan suci Ramadan tiba dalam beberapa hari lagi. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengeluarkan peraturan bupati (perbup) terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik.
Selama Ramadan, ASN di Kota Giri itu wajib salat zuhur berjemaah. Untuk keperluan ibadah tersebut, waktu istirahat diberikan 60 menit.
BACA JUGA : Jadi Mualaf, Roger Danuarta Siap Jalani Puasa Pertama
Sebelumnya, jam istirahat pukul 12.00. Dalam perbup baru itu, jam istirahat maju 30 menit menjadi pukul 11.30-12.30.
''Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada ASN guna melaksanakan salat zuhur berjamaah,'' kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Sutrisno.
ASN di lingkungan Pemkab Gresik bekerja lima hari dalam sepekan. Berdasar Perbup Nomor 860/1139/437.73/2019 tertanggal 3 Mei 2019, jam masuk kerja pada Senin hingga Jumat pukul 07.30, pulang pukul 15.00, dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dia menambahkan, keputusan bupati itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). SE tersebut mengatur efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama Ramadan 1440 H. (yad/c13/roz)
Para PNS diwajibkan salat zuhur berjemaah dan diberikan waktu istirahat diberikan 60 menit.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Masjid Sheikh Zayed Solo Siap Tampung 15 Ribu Jemaah Salat IdulFitri 1445 H
- Menjelang Hari Raya, Pelita Air Tuntaskan Program Energi Kebersamaan
- Ungkap yang Paling Berat Saat Bulan Puasa, Frislly Herlind: Jawab Pertanyaan Orang
- Happy Asmara: Alhamdulillah, Ramadan Tahun Ini Penuh Berkah
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Mudik Duluan Menjadi Pengalaman Tiada Batas saat Ramadan