Ingat ya, Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian
Jumat, 02 Oktober 2020 – 12:49 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian bagi kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian, apalagi saat ini angka positif Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
"Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10).
Ditegaskan lagi, bahwa jika ada pihak yang mengajukan izin keramaian, maka tidak akan diberikan izin selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian.
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!