Ingat ya, Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Keramaian
Jumat, 02 Oktober 2020 – 12:49 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian bagi kegiatan apapun, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, selama penerapan masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian, apalagi saat ini angka positif Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi.
"Kami mengharapkan semuanya mengerti situasi pandemi Covid-19 ini masih tinggi di Jakarta," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (1/10).
Ditegaskan lagi, bahwa jika ada pihak yang mengajukan izin keramaian, maka tidak akan diberikan izin selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menyampaikan tidak akan memberikan izin keramaian.
BERITA TERKAIT
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO