Ingat ya, Publikasi Internasional Itu Ongkosnya Mahal
jpnn.com, JAKARTA - Permenristekdikti 20/2017 mengatur ketentuan pembayaran tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan, antara lain profesor harus membuat publikasi internasional.
Anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) Arzeti Bilbina mengatakan munculnya Permenristekdikti 20/2017 menimbulkan pro dan kontra.
’’Di dunia akademisi topik ini terus menghangat. Komisi X sudah membahasnya Februari 2017 lalu,’’ katanya.
Hasil pembahasan itu meminta pemerintah mengkaji lebih jauh regulasi tersebut serta menerima masukan dari berbagai kalangan.
Arzeti menjelaskan di satu sisi sebagai negara besar, jumlah publikasi internasional Indonesia masih tertinggal di bawah negara lain.
Padahal jumlah dosen lektor kepala mencapai 31 ribu lebih, sementara profesornya ada 5.000-an.
Dia memahami bahwa terbitnya regulasi itu untuk meningkatkan jumlah publikasi internasional dan mengerek daya saing perguruan tinggi Indonesia.
Publikasi internasional menjadi salah satu syarat seorang profesor bisa mendapatkan tunjangan kehormatan.
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Soroti Dugaan Bullying PPDS, DPR: Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi Sistem
- Azwar Anas-Arzeti Bilbina Bisa Jadi Lawan Imbang Khofifah-Emil di Pilkada Jatim
- Arzeti Bilbina Apresiasi Kerja Keras KPU dalam Penghitungan Suara
- Waduh, Suara Arzeti Bilbina di Jatim Berkurang Ribuan dalam 1 Jam
- Makin Dekat dengan Masyarakat Jatim, Arzeti Bilbina: Mereka Sangat Baik