Ingat ya, Publikasi Internasional Itu Ongkosnya Mahal
Rabu, 28 Februari 2018 – 08:59 WIB
Sementara di sisi lain banyak dosen yang tidak sepakat dengan Permenristekdikti 20/2017 itu. Alasannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membuat karya ilmiah atau publikasi jauh lebih mahal dibandingkan tunjangan yang diperoleh.
’’Mereka mengatakan untuk publikasi saja biasanya sekitar Rp 15 juta,’’ jelasnya. Ongkos itu belum termasuk biaya penelitian yang bisa sampai ratusan juta rupiah.
Arzeti mengatakan pemerintah seharusnya juga menghargai profesor yang lebih memilih mengajar dari pada berkarya di kelas internasional.
Dia berharap ditemukan komitmen bersama antara pemerintah dengan para profesor. Sehingga upaya pemerintah mensejahterakan profesor disertai dengan peningkatan profesionalisme. (wan)
Publikasi internasional menjadi salah satu syarat seorang profesor bisa mendapatkan tunjangan kehormatan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Soroti Dugaan Bullying PPDS, DPR: Ini Pidana dan Harus Ada Reformasi Sistem
- Azwar Anas-Arzeti Bilbina Bisa Jadi Lawan Imbang Khofifah-Emil di Pilkada Jatim
- Arzeti Bilbina Apresiasi Kerja Keras KPU dalam Penghitungan Suara
- Waduh, Suara Arzeti Bilbina di Jatim Berkurang Ribuan dalam 1 Jam
- Makin Dekat dengan Masyarakat Jatim, Arzeti Bilbina: Mereka Sangat Baik