Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara
Rabu, 07 November 2018 – 07:15 WIB
Saat ditanya perihal APK yang terpantau sobek, ia meminta pada pemilik baliho agar tidak berprasangka negatif. Ia mengingatkan agar peserta pemilu dapat menilai benar dirusak atau faktor ketidaksengajaan. “Jangan langsung berpikiran jika APK dirusak, bisa jadi faktor alam,” tukasnya. (*/la)
Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang kerap terjadi di masa kampanye pemilu merupakan bentuk tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS