Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara
Rabu, 07 November 2018 – 07:15 WIB

Alat peraga kampanye. Ilustrasi Foto: Bontang Post/JPNN.com
Saat ditanya perihal APK yang terpantau sobek, ia meminta pada pemilik baliho agar tidak berprasangka negatif. Ia mengingatkan agar peserta pemilu dapat menilai benar dirusak atau faktor ketidaksengajaan. “Jangan langsung berpikiran jika APK dirusak, bisa jadi faktor alam,” tukasnya. (*/la)
Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang kerap terjadi di masa kampanye pemilu merupakan bentuk tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap