Ingat ya, Satu Orang Bisa Daftarkan 3 Nomor Telepon
jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo Rudiantara menyerahkan urusan fitur pengecekan nomor induk kependudukan (NIK) kepada masing-masing operator kartu SIM.
Selama tidak berbelit dan memudahkan masyarakat, pemerintah tidak akan membatasi. ”Namanya kompetisi, biarin saja,” ungkap dia kemarin (20/11).
Rudiantara menjelaskan, instansinya tidak membatasi operator supaya mereka membuat fitur sebaik mungkin. ”Yang gampang-gampang aja,” tambahnya.
Sesuai kebijakan registrasi kartu SIM, setiap pengguna telepon seluler bisa mendaftarkan tiga nomor telepon.
Agar tidak lebih dari itu, operator harus bisa memblokir atau menutup nomor lain yang tidak sesuai dengan identitas NIK pengguna.
Misalnya, lanjut Rudiantara, ketika mendaftarkan tiga nomor telepon namun muncul delapan nomor telepon.
”Saya minta kejar yang delapan kepada operator. Atau saya minta blokir yang delapan itu,” ungkap dia. Dengan begitu, pengguna aman dan terlindungi.
Mereka tidak perlu takut NIK dipakai pengguna lain. Sebab, bisa melapor dengan mudah dan langsung ditindaklanjuti operator. ”Jadi kita sebagai pelanggan merasa nyaman,” imbuhnya.
Operator harus bisa memblokir atau menutup nomor lain yang tidak sesuai dengan identitas NIK pengguna.
- Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Menjelang Pilkada
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Langkah Strategis Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas
- Pastikan Bayi Baru Lahir Terima Bantuan, Kemensos Dampingi Pemda Meregistrasi Kependudukan
- Polisi Tangkap Bos Perusahaan Gegara Gunakan NIK Tanpa Izin
- Hari Ini Pendaftaran CPNS 2022 Ditutup, Tetapi Pelamar Masih Minim