Ingat ya, Surat KD Bisa Dipakai Nyoblos
jpnn.com - ATAMBUA - KPU Belu, Marthin Bara Lay menjelaskan, Surat Keterangan Domisili (KD) bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tidak ada di daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan menyoblos pada Pilkada 9 Desember.
Identitas lain yang juga diperbolehkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga dan Paspor.
"Khusus surat keterangan domisili bisa digunakan asal dikeluarkan oleh pejabat yang berwewenang dan pemilih yang bersangkutan benar-benar warga yang tinggal di daerah yang bersangkut. Jadi kepada warga yang mempunyai hak pilih dan namanya tidak terdaftar di DPS maupun DPT bisa menggunakan surat keterangan domisi dan identitas sah lainnya sesuai aturan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti," tegas Marthin.
Terkait kesiapan KPU, Belu Marthin menegaskan, hingga kemarin siang pihaknya sudah sangat siap. Khusus pengiriman logistik Pilkada, Marthin menegaskan akan menggeser logistik Pilkada dalam dua tahap.
"H-3 kami akan geser logistik Pilkada untuk enam PPK yang jauh dari kota, sedangkan logistik untuk enam PPK lainnya akan digeser pada H-2. Sementara untuk format C-6 kami sudah geser ke semua PPK pada beberapa hari lalu," jelasnya.(ogi/cel/sam/jpnn)
ATAMBUA - KPU Belu, Marthin Bara Lay menjelaskan, Surat Keterangan Domisili (KD) bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tidak ada di daftar pemilih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Malam Tahun Baru, Mardiono Kumpul Bersama Anak Yatim Piatu di Tangerang
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil