Ingat Ya, THR Bukan Tunjangan Hura - Hura

“Kita harus sadar sebanyak apapun uang THR kalau mau dipakai semua untuk bagi-bagi ya tidak akan pernah cukup,” jelasnya.
Karena itu, substansinya sebenarnya bukan pada banyak atau sedikitnya uang untuk digunakan berbagi. Tetapi seberapa porsi yang ikhlas digunakan untuk berderma bagi sesama.
Karena itu, cobalah untuk mengawalinya dengan membuat perencanaan yang matang. Misalnya 10 persen THR dialokasikan untuk investasi hari tua. 10 persen lagi untuk investasi logam mulia. Entah itu dalam bentuk kalung atau anting.
Sisihkan juga 20 persen untuk beramal. Jika Anda punya cicilan atau hutang yang belum dilunasi, maka 10 persen untuk uang tak terduga bisa digunakan untuk itu. Sedangkan 50 persen untuk membeli berbagai keperluan secukupnya untuk persiapan lebaran.
“Dengan pengaturan keuangan yang baik, tentu berbagai niatan sosial, amal, dan untuk kepentingan keluarga bisa terpenuhi dengan baik,” jelasnya.
Perlu diketahui secara umum sebenarnya ada tiga mental manusia jika berhadapan dengan uang. Ada mental miskin, mental menengah, dan mental kaya. Karena itu jika Anda ingin menjadi kaya dengan uang THR yang didapat tahun ini, maka tirulah bagaimana orang kaya mengatur keuangannya.
Sekedar tahu, mental miskin meniscayakan orang yang dapat THR setelah dapat langsung berpikir bagaimana cara menghabiskan uangnya. Semua untuk bersenang-senang. Hura-hura.
BACA JUGA: Gaji Tetap Saja Tidak Ada, Apalagi THR
Pencairan THR untuk PNS, anggota TNI, Polri, para pejabat, dan pensiunan kemungkinan besar akan dilakukan pekan depan.
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang