Ingat ya..PNS Dilarang Berikan Dukungan KTP

Ingat ya..PNS Dilarang Berikan Dukungan KTP
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah mengingatkan kemblai bahwa bahwa PNS tak hanya dilarang terlibat dalam struktur partai politik. Dalam pelaksanaan Pilkada pun, PNS dituntut harus bersikap netral. Sampai-sampai untuk urusan mendukung kepada bakal calon independen (perseorangan), PNS dilarang memberikan KTP sebagai bentuk dukungan.

Larangan itu sudah tercantum pada pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, anggota KPU, PPK, PPS, KPPS serta TNI/Polri juga tidak diperkenankan memberikan dukungan. "Tidak boleh memberikan dukungan KTP karena melanggar undang-undang ASN. Sebagai penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas," ujar Hidayatullah, seperti dikutip dari Kendari Pos, Selasa (31/5).

Bagi anggota keluarga dari PNS, TNI dan Polri, larangan memberikan dukungan tidak berlaku. Sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih. "Kalau calon pemilih sudah berusia 17 tahun bisa memberikan dukungannya dalam bentuk KTP," lanjutnya.

PNS memang dilarang memberikan dukungan dalam bentuk KTP pada balon independen, namun hak memilih sebagai warga negara saat pencoblosan tetap diberikan kepada PNS untuk menentukan pilihannya yang berdasarkan asas demokrasi. "Pilihan itu adalah hak setiap warga negara. Tapi jangan ada kepentingan. Jangan ada tendensi dari pihak manapun," tukasnya. 

Untuk memastikan tidak ada oknum PNS memberikan dukungan, mantan aktivis itu mengatakan balon independen diharuskan membuat daftar BKWK calon perseorangan sekaligus tanda tangan serta cap jempol sebagai pencarian identitas kependudukan. "Nantinya, akan diverifikasi faktual untuk memastikan benar atau tidaknya dukungan tersebut," ungkapnya. (p3/adk/jpnn)


KENDARI - Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah mengingatkan kemblai bahwa bahwa PNS tak hanya dilarang terlibat dalam struktur partai politik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News