Ingat Yes! Jangan Telat Bayar Iuran BPJS, Hukumannya Ngeri Lho
jpnn.com - BALIKPAPAN – Ini peringatan serius bagi masayarakat yang memegang kartu BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta membayar iuran tepat waktu.
Pasalnya, sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan dipastikan semakin berat. Mulai bulan ini, peserta yang terlambat membayar tak lagi dikenakan denda dua persen. Tapi, status kepesertaannya sudah tidak berlaku lagi.
Aturan ini berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Dody Pamungkas, menuturkan, aturan baru ini bertujuan agar warga sadar membayar iuran secara rutin.
Berdasarkan evaluasi program BPJS Kesehatan beberapa tahun terakhir, banyak kasus terjadi adalah peserta sudah menggunakan fasilitas, namun tidak patuh untuk menanggung iuran.
“Layanan akan non-aktif sementara jika peserta telat membayar iuran. Tetapi akan segera aktif kembali secara otomatis jika peserta telah membayar semua iuran yang tertunggak itu,” jelasnya kepada Kaltim Post, Senin (19/9).
Dody mengatakan, kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan tersebut telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo sekitar Maret lalu.
BALIKPAPAN – Ini peringatan serius bagi masayarakat yang memegang kartu BPJS Kesehatan. Masyarakat diminta membayar iuran tepat waktu. Pasalnya,
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani