Ingatkan Anies Baswedan, Prof Wiku Satgas Covid Sampai Pakai Kata 'Saya Mohon'

Ingatkan Anies Baswedan, Prof Wiku Satgas Covid Sampai Pakai Kata 'Saya Mohon'
Wiku Adisasmito. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kinerja jajarannya dalam penanggulangan pandemi virus corona.

Sebab, DKI Jakarta menyumbang kasus aktif dalam jumlah signifikan selama 3 minggu berturut-turut.

"DKI Jakarta sudah tiga minggu berturut-turut di lima besar penambahan kasus positif mingguan tertinggi, bahkan di pekan ini berada di peringkat pertama," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).

"Saya mohon kepada Gubernur DKI dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan bagi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Wiku.

Mahaguru bidang kebijakan kesehatan masyarakat itu menambahkan, ada banyak hal yang dapat diupayakan oleh pemerintah daerah untuk menekan angka kasus Covid-19. Menurutnya, libur panjang pada pekan lalu dan yang akan datang dapat memicu kenaikan kasus.

"Untuk itu mohon betul ditingkatkan kapasitas pemeriksaan Covid-19 terutama orang-orang dengan riwayat perjalanan serta lakukan penelusuran kontak erat dengan masif untuk mendeteksi kasus," kata Wiku.

Oleh karena itu Wiku mengharapkan kerja keras pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 selama 8 bulan ini tidak rusak karena ketidaksabaran, ketidakhati-hatian, dan ketidakpedulian pemerintah daerah maupun masyarakat.

"Kembali saya ingatkan selama belum ada vaksin, maka protokol kesehatan adalah obat terampuh untuk menekan angka penularan, selalu pakai masker jaga jarak dan cuci tangan serta hindari bepergian ke luar rumah, jika tidak ada keperluan yang mendesak," kata Wiku.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Satgas Penanganan Covid-19 meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi kinerjanya dalam penanggulangan Corona. DKI harus tegas dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News