Ingatkan Calon Kada Tak Mudah Terbujuk Pengacara
Mahfud : Hanya 11 Persen Hasil Pilkada Dibatalkan MK
Kamis, 27 Desember 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan para calon kepala daerah (Kada) agar tidak mudash terbujuk rayuan untuk menggugat hasil Pemilukada. Menurutnya, banyak calon kepala daerah yang menggugat hasil pemilukada ke MK hanya karena terbujuk pengacara.
"Orang dibujuk pengacaranya. "Sudah saya urus, saya kenal Pak Mahfud, ini ada fotonya". Orang merasa sok kenal, bisa mengurus," kata Mahfud saat berbicara pada acara "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012" di DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Mahfud pun menyodorkan data tentang sengketa hasil Pemilukada. Menurutnya, 80 persen lebih hasil Pemilukada sepanjang 2012 dibawa ke MK. Namun dari 113 sengketa hasil Pemilukada, hanya 11 persen saja yang dikabulkan MK. "Yang 89 persen itu ditentukan rakyat sendiri," tegasnya.
Meski demikian Mahfud tak menampik banyaknya gugatan hasil Pemilukada lantaran calon kepala daerah yang kalah tak bisa menerima kenyataan. Hanya saja, kata Mahfud, kekecewaan saja tak cukup untuk mengguggat hasil pemilukada ke MK.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan para calon kepala daerah (Kada) agar tidak mudash terbujuk rayuan untuk menggugat
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan