Ingatkan Calon Kada Tak Mudah Terbujuk Pengacara
Mahfud : Hanya 11 Persen Hasil Pilkada Dibatalkan MK
Kamis, 27 Desember 2012 – 01:21 WIB
"Pada umumnya hanya orang tidak mau kalah, lantas coba-coba berpekara (di MK, red). Ya kalah juga," imbuhnya.
Baca Juga:
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itupun wanti-wanti tentang beberapa hal yang bisa membatalkan hasil Pemilukada. Yakni tentang adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis sehingga berpengaruh signifikan pada perolehan pasangan calon tertentu.
Karenanya Mahfud mengingatkan para calon kepala daerah yang kalah agar tidak coba-coba berperkara di MK jika tidak ada hal signifikan."Kalau tidak akan disibukkan dengan (sengketa) Pilkada terus. Baik yang menang atau kalah (juga) curang," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan para calon kepala daerah (Kada) agar tidak mudash terbujuk rayuan untuk menggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan