Ingatkan DPR Agar Hati-Hati Rombak KUHP
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU KUHAP. Tiga subyek hukum itu adalah korporasi, pengurus, serta korporasi bersama pengurusnya.
"Saya mengingatkan DPR agar bersikap lebih hati-hati dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait subjek hukum pidana tersebut," kata Akhiar dalam diskusi "RUU KUHP" di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, tiga subyek hukum pidana itu sangat rentan disalahgunakan. Misalnya dengan mengalihkan terduga pelaku tindak pidana pengurus (orang) kepada korporasi.
"Ini sangat mungkin dimainkan. Kalau korporasi yang dipidana, kan tidak ada penjara. Cukup dengan denda saja," ujarnya.
Sebaliknya, ada potensi indikasi tindak pidana oleh korporasi dialihkan menjadi kejahatan pengurus karena demi pencitraan. "Maka pengurus atau orang yang dikorban," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan