Ingatkan DPR Agar Hati-Hati Rombak KUHP

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU KUHAP. Tiga subyek hukum itu adalah korporasi, pengurus, serta korporasi bersama pengurusnya.
"Saya mengingatkan DPR agar bersikap lebih hati-hati dalam merumuskan pasal-pasal dalam RUU KUHP terkait subjek hukum pidana tersebut," kata Akhiar dalam diskusi "RUU KUHP" di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/2).
Menurutnya, tiga subyek hukum pidana itu sangat rentan disalahgunakan. Misalnya dengan mengalihkan terduga pelaku tindak pidana pengurus (orang) kepada korporasi.
"Ini sangat mungkin dimainkan. Kalau korporasi yang dipidana, kan tidak ada penjara. Cukup dengan denda saja," ujarnya.
Sebaliknya, ada potensi indikasi tindak pidana oleh korporasi dialihkan menjadi kejahatan pengurus karena demi pencitraan. "Maka pengurus atau orang yang dikorban," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan, DPR harus berhati-hati membahas subyek hukum dalam revisi UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita