Ingatkan Grab dan Uber, Menhub: Jangan Lukai Taxi Non Aplikasi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meminta para operator layanan transportasi online segera memenuhi persyaratan menjadi transportasi umum.
Tujuannya, supaya tidak melukai layanan transportasi non aplikasi. Adapun persyaratan itu meliputi seperti SIM, uji kir, dan kepemilikan.
"Sekarang harus dikatakan kondisi yang sama antara aplikasi dan non aplikasi. Kalau nuntut (taxi aplikasi), ya jalankan syaratya dong. Saya akui senang dan saya sayang aplikasi (Grab dan Uber), tapi kalau kesenangan dan kesayangan saya itu melukai pihak lain nggak boleh juga," tutur Budi.
Saat ini, sudah hampir 50 persen armada layanan transportasi online berbasis mobil melakukan uji kir dan test SIM.
Menurut Budi, bila hal ini terus disosialisasikan pada operator layanan tranportasi online, maka akan semakin cepat syarat dilengkapi.
"Tadinya hanya 500 armada, tapi setelah sosialisasi sekarang sudah 2 ribu. Kemarin kami coba gratis 100 armada untuk uji kir dan SIM juga," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih memberikan kelonggaran untuk syarat kepemilikan kendaraan. Dalam beberapa ini, soal kepemilikan armada layanan transportasi online masih di tolerir.
"Artinya teman-teman aplikasi harus sudah penuhi (syarat) SIM dan KIR itu," tandas Budi di kantornya, Kamis (18/8). (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, meminta para operator layanan transportasi online segera memenuhi persyaratan menjadi transportasi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS