Ingatkan KPK, Kejagung dan Polri Tak Bisa Jalan Sendiri-Sendiri

Pemberantasan Korupsi Butuh Sinergi dan Komunikasi

Ingatkan KPK, Kejagung dan Polri Tak Bisa Jalan Sendiri-Sendiri
Jaksa Agung M Prasetyo dan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum mengapresiasi pertemuan antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5) guna mensinergikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Terlebih, dalam pertemuan itu disepakati pula tentang pembentukan satuan tugas (satgas) anti-korupsi.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, pertemuan antara KPK, Kejagung dan Polri untuk membangun sinergi itu merupakan langkah penting dalam mendongkrak kinerja institusi lembaga penegak hukum. Menurutnya, salah stau kunci dalam keberhasilan penegakan hukum adalah koordinasi dan komunikasi.

"Komunikasi ini penting. Karena dengan demikian, semua lembaga akan menganggap dirinya sejajar, sama-sama berpikiran dan bervisi sama. Kita mendukung koordinasi dan komunikasi itu," kata Trimedya, Selasa (5/5).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, sebenarnya sudah ada nota kesepahaman (MoU) di antara ketiga lembaga penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi. Hanya saja, kata Trimedya, MoU hanya terhenti pada kesepakatan belaka jika tidak ditindaklanjuti.

Ingatkan KPK, Kejagung dan Polri Tak Bisa Jalan Sendiri-Sendiri

Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti dan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Foto: Dokumen JPNN.Com

“Kalau tak berkomunikasi baik, MoU itu hanya di atas kertas saja. Nah, dalam hal itu, penting untuk berkomunikasi dan berkomunikasi dengan baik,”ujarnya.

Karenanya mantan pengacara itu juga menginatkan bahwa lembaga penegak hukum tak bisa berjalan sendirian. Ia berharap dari MoU itu maka KPK, Polri dan Kejaksaan Agung bisa saling mengontrol

JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum mengapresiasi pertemuan antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (4/5) guna mensinergikan penegakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News