Ingatkan Lagi, Memaku Pohon Dikurung Tiga Bulan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 08:50 WIB
"Sudah sering kita imbau, dan memang kami belum pernah menangkap tangan pelakunya," ujar Dian.
Jika tertangkap, seorang pelaku akan disanksi sesuai UU Nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum degan ancaman kurungan selama 3 bulan, serta denda maksimal Rp50 juta.
Di Kota Bogor banyak lokasi strategis, yang sering dijadikan tempat pemasangan baliho dan spanduk, baik milik partai dan iklan promo.
"Saya berharap masyarakat ikut menjaga dan melestarikan pohon, dengan tidak menyakitinya," kata Dian.
BOGOR - Pohon di Kota Bogor banyak yang tumbang dan mati. Itu karena pepohonan sering dipaku untuk memasang baliho dan spanduk. Padahal walikota
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS