Ingatkan Mendagri, TB Hasanuddin: Baca Itu UU TNI!

Ingatkan Mendagri, TB Hasanuddin: Baca Itu UU TNI!
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai pejabat kepala daerah.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April 2022 lalu. 

"Dibaca itu UU TNI. Aturannya sudah sangat jelas. Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi pejabat kepala daerah," kata politikus senior PDI Perjuangan ini dalam pesan elektroniknya, Jumat (27/5).

Hasanuddin menjelaskan pada Pasal 47, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, Ayat (1) memuat bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Kemudian pada Ayat (2). Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Memang kata Hasanuddin, dalam praktiknya ada prajurit TNI yang ditempatkan di luar organisasi induk atau kementerian tertentu. Namun, yang bersangkutan sudah alih status.

Misalnya, ada seorang Mayor Jenderal ditempatkan sebagai Dirjen, yang bersangkutan kemudian alih status sebagai PNS dengan jabatan eselon I, misalnya. 

"Bila sudah alih status tidak boleh lagi dikaitkan dengan status TNI aktif karena dia sudah PNS. Itu mungkin boleh, tetapi yang bersangkutan sebagai Dirjen yang merupakan PNS eselon 1," pungkasnya. (esy/jpnn)


Politikus PDIP TB Hasanuddin mengkritisi Mendagri agar mengacu pada UU TNI untuk penetapan penjabat kepala daerah


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News