Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan

Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Mukhamad Misbakhun mengingatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpolitik secara elegan dan tidak mencla-mencle terkait wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 nanti.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan PDIP tidak selayaknya membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan naik lagi jadi 12 persen per 1 Januari 2025 nanti.

Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) ini mengatakan wacana kenaikan PPN itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 7 Oktober 2021.

Misbakhun mengatakan Prabowo Subianto sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024-2029 bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan undang-undang dengan selurus-lurusnya.

"Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang memuat kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan konsekuensi yang harus dijalankan oleh Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (23/12).

Oleh karena itu, legislator dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo), itu mengatakan apabila saat ini ada upaya politik balik arah dari PDIP dengan melakukan penolakan berarti mereka mau "tinggal glanggang colong playu".

"Mereka (PDIP) terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ungkapnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan bahwa sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak.  "Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," katanya.

Mukhamad Misbakhun mengingatkan PDIP konsisten dan berpolitik secara elegan soal kenaikan PPN 12 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News