Ingatkan Pemda Jabar dan DKI Selesaikan Persiapan KTT Asia Afrika
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas yang membahas persiapan Peringatan 60 Tahun Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Afrika di kantor kepresidenan, Jakarta, (9/1).
KTT Asia Afrika ini akan diselenggarakan pada bulan April mendatang, di Jakarta dan Bandung. Oleh karena itu, presiden mengingatkan pemda untuk mempersiapkannya sebaik mungkin. Terutama persiapan yang menyangkut dukungan logistic, baik administrasi, transportasi, pengamanan, protokol, dan kesehatan. Menurutnya masih ada waktu tiga bulan untuk diselesaikan persiapannya.
“Oleh sebab itu, perencanaan dan organisasinya harus segera diselesaikan,” kata Presiden saat membuka rapat tersebut.
Menurut presiden, peringatan 60 Tahun KTT Asia Afrika itu adalah sebuah momentum yang sangat baik bagi Indonesia, untuk kembali mengingatkan kepada dunia bahwa Indonesia punya peran yang sangat besar pada saat itu.
“Kita ingin memori dan ingatan itu diangkat kembali,” ujarnya.
Rapat terbatas persiapan Peringatan 60 Tahun KTT Asia Afrika itu diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Ryarmirzad Ryacudu, Menkominfo Rudiantara, Walikota Bandung Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Basuki Rahmat, dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas yang membahas persiapan Peringatan 60 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar