Ingatkan Pemerintah Bijak Sikapi Arab Saudi demi Nasib TKI

Ingatkan Pemerintah Bijak Sikapi Arab Saudi demi Nasib TKI
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

“Karena itu, sudah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dahulu,” paparnya. 

Indonesia dan Arab Saudi sebenarnya sama-sama telah mengaksesi Konvensi Wina 1963. Pasal 36 Konvensi Wina mengatur tentang pemberian notifikasi bagi negara yang menangkap dan menghukum mati warga negara asing (WNA) kepada pemerintah negara asalnya. 

"Sayangnya dalam Konvensi Wina itu tidak mengatur sanksi bagi negara yang tidak memberikan notifikasi. Itulah lemahnya hukum internasional, ada pelanggaran, tapi tidak diberikan sanksi," pungkas Hikmahanto.(dms/JPC)


Langkah pemerintah Arab Saudi memancung TKI asal Madura bernama M Zaini Misrin tak perlu dibalas dengan pemutusan hubungan diplomatik yang sudah lama terjalin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News