Ingatkan Pemerintah dan Ormas Keagamaan Kembangkan Transisi Energi Terbarukan

Ingatkan Pemerintah dan Ormas Keagamaan Kembangkan Transisi Energi Terbarukan
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda. Foto: dok IEDS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B).

Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah ormas keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun, dia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota ormas keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih.

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.

Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News