Ingatkan Pemerintah dan Ormas Keagamaan Kembangkan Transisi Energi Terbarukan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B).
Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah ormas keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Namun, dia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.
Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota ormas keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih.
Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.
Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.
Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.
- Green Campus ITPLN Raih SDGs Gold dan 100% Gunakan Energi Bersih
- Dukung Energi Bersih, KCE Tawarkan Solar Panel untuk Industri & Rumah Tangga
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Industri Nikel di Indonesia Makin Mantap Gunakan Energi Bersih
- Ini yang Akan Dilakukan Eddy Soeparno Setelah Ditetapkan Bertugas di Komisi XII DPR