Ingatkan Potensi Dana Desa Antar Ribuan Kades ke Penjara
Pengamat Sarankan Pimpinan DPR segera Temui Presiden Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan pimpinan DPR menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan masalah penggunaan dana desa dan sistem pertanggungjawabannya. Sebab, kesalahan dalam penggunaan dana desa bisa menimbulkan kerugian negara yang berujung penjara.
"Saya sarankan DPR segera bertemu Presiden RI membicarakan penggunaan dan pertanggungjawabannya dana desa sebelum dana itu jadi bencana bagi lebih dari 80 ribu kepala desa," kata Margarito dalam diskudi di DPR, Jakarta. Senin (4/5).
Menurutnya, masalah mendasar yang harus dibicarakan adalah soal pemberlakuan sanksi pidana bagi para kepala desa atau perangkat desa lainnya jika penggunaan dana desa tak sesuai aturan. Karenanya, Margarito menyarankan adanya edukasi bagi para kepala desa sebelum menggunakan dana desa.
"Butuh waktu minimal tiga tahun untuk mengedukasi para kades agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan main. Pimpinan DPR minta ke Presiden, selama masa edukasi itu jangan ada penangkapan Kades oleh Polri, Jaksa dan KPK," saran Margarito.
Ia menegaskan, tanpa proteksi dalam penggunaan dana desa maka para kepala desa bisa berbondong-bondong terseret kasus korupsi. "Tanpa pembelajaran, saya pastikan semua Kades akan masuk penjara hanya gara-gara dana desa," tegasnya.
Jika hal itu sampai terjadi, katanya, maka keberadaaan UU Desa berarti justru menzalimi para kepala desa. "Jangan sampai karena kesalahan administrasi para Kades dipidana. Jangan sampai UU Desa ini zalim," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan pimpinan DPR menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan masalah penggunaan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?