Ingatkan Presiden, DPR Gulirkan Hak Penyelidikan
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, parlemen tidak boleh tinggal diam menyikapi pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Sebab, Ahok kini menyandang status terdakwa dugaan penodaan agama Islam yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Kondisi ini berbeda dengan sejumlah kepala daerah yang pernah diberhentikan ketika tersandung kasus hukum.
"DPR tentu tidak boleh diam dengan persoaan ini. Kami akan bekerja dengan baik," kata Aboe, Senin (13/2).
Dia menambahkan, sesuai konstitusi setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Karenanya Aboe menegaskan, tidak boleh ada pengistimewaan terhadap salah satu orang.
Menurut dia, DPR juga perlu mengingatkan presiden bahwa sebelum dilantik sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-undang (UU) dan peraturan dengan selurus-lurusnya.
"Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD (Undang-undang Dasar) 1945," katanya.
Melihat situasi yang demikian, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjalankan tugasnya. Salah satunya adalah dengan menggunakan hak angket yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pasal 20A ayat 2 UUD 1945.
Aboe menjelaskan, sesuai pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah. Yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beranegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.