Inggrid Kansil Jembatani Kasus Arumi
Kamis, 20 Januari 2011 – 15:08 WIB
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 23, negara memberikan perlindungan kepada anak yang tereksploitasi. Tapi menurut Inggrid lagi, sejauh mana Arumi terekploitasi, selama ini belum ada bukti. "Tolong sikapi dengan nurani, jangan sampai memutus hubungan ibu dan anak, karena itu dosa besar. Kalau mereka tahu di mana Arumi dan tidak berupaya memediasi, itu sangat disayangkan. Saya melihat tidak ada eksploitasi dari orangtua kepada Arumi," ungkapnya pula. (ash)
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak puas dengan kinerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang belum juga mempertemukan Arumi dengan keluarganya, orangtua Arumi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukungan UMKM Turut Sukseskan Fan Concert Eksklusif Lisa di Jakarta
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta
- Edward Akbar Hadir di Ultah Anak, Kubu Kimberly Ryder: Komunikasi Tetap Terjalin
- Lucky Hakim: Dukungan Publik Adalah Amanah untuk Perubahan Indramayu