Inggris Diminta Segera Ekstradisi Thaksin
Rabu, 22 Oktober 2008 – 12:37 WIB
BANGKOK – Thaksin Shinawatra akhirnya resmi berstatus narapidana. Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand yang kini bermukim di Inggris itu diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dalam persidangan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) Selasa (22/10). Inggris pun diminta segera mengekstradisi Thaksin. PM yang dipaksa lengser lewat kudeta militer dua tahun lalu itu terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan untuk memudahkan istrinya, Khunying Pojaman, mendapatkan tanah negara dengan harga sepertigakali lebih murah dari harga standar. Thaksin dihukum dua tahun penjara, sementara terdakwa lain, yaitu sang istri, bebas demi hukum.
Masa depan Thaksin, tampaknya, akan lebih suram lagi sebab ada sejumlah kasus lain menyangkut dirinya yang kini masih ditangani Mahkamah Agung dan menunggu putusan (lihat grafis). Pojaman sendiri sebenarnya juga sudah divonis tiga tahun penjara dalam kasus lainnya, yakni penggelapan pajak. Tapi, otoritas Thailand belum bisa mengeksekusi dia karena sudah kabur ke Inggris bersama Thaksin.
Dalam persidangan, lima dari sembilan hakim panel memutuskan bahwa Thaksin telah melanggar undang-undang tentang konflik kepentingan. Yakni, menyelewengkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
’’Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar undang-undang antikorupsi dan hukumannya dua tahun penjara,’’ kata salah seorang hakim ketika membaca putusan. Thaksin, lanjut hakim, seharusnya bekerja sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Semenjak kasus ini bergulir, Thaksin sudah berkoar kalau dia tak akan mendapat keadilan hukum di negerinya. Dan begitu mendengar putusan tersebut, kepada Reuters yang mewawancarainya via telepon, Thaksin kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpanya penuh motivasi politik.
“Saya sudah diberi tahu hasilnya. Saya sejak lama sudah menyangka pasti keputusannya akan begini,’’ katanya.
Thaksin menyangkal laporan media-media Inggris bahwa dia kini tengah meminta suaka politik kepada pemerintah tempatnya mengasingkan diri itu.
BANGKOK – Thaksin Shinawatra akhirnya resmi berstatus narapidana. Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand yang kini bermukim di Inggris itu diputus
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan